Selasa, 23 Februari 2016

REI: Ini 4 Usulan Perbaikan Kebijakan Pajak, Gairahkan Pasar Properti

REI: Ini 4 Usulan Perbaikan Kebijakan Pajak, 

Gairahkan Pasar Properti

 Ipak Ayu H Nurcaya  Senin, 22/02/2016 15:10 WIB
REI: Ini 4 Usulan Perbaikan Kebijakan Pajak, Gairahkan Pasar Properti
Ilustrasi pembangunan apartemen
Reuters
Bisnis.com, JAKARTA—Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan perbaikan 
kebijakan pajak pada sektor properti. 
Hal ini diyakini akan menjadi sumber utama pendorong pertumbuhan pasar properti 
yang lesu pada tahun lalu.
Bendahara Umum Real Estat Indonesia (REI) Tulus Santoso mengatakan
 ada empat usulan yang menjadi fokus REI mengenai kebijakan pajak.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar ditanggung pemerintah untuk konsumen 
dan Pajak Penghasilan (PPh) 1% untuk penembang untuk rumah susun sederha
 milik (rusunami) dengan harga di atas Rp144 juta. REI mengusulkan  kenaikan 
batas harga menjadi Rp188 hingga Rp200 juta yang dikenakan pajak tersebut.
Kedua, meninjau kembali kembali ketentuan pemungutan PPh pasal 22 untuk 
harga hunian di bawah Rp5 miliar. "Ini sudah tidak relevan lagi, dihapuskan saja," 
katanya di Jakarta.
Ketiga, mengenai kebijakan tax amnesty. REI meminta segera disampaikan 
rinciannya pada pengembang. "Kami juga mengusulkan PPh dan BPHTB
 untuk dana investasi real estate (DIRE) sebesar 0%," kata Tulus.
Tulus mengatakan tarif PPh final 1% untuk DIRE dilakukan sejak berlakunya 
RPP ini sampai 2020. Sedangkan PPh final 5% mulai dapat diberlakukan sejak 2012.
Sebelumnya, adapun jenis-jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap 
setiap transaksi properti di Indonesia, lanjutnya, ada pph jual beli 5%, BPHTB 5%,
 PPN 10%, PBB 0,5%, pph sewa 10%, ppnbm (untuk rumah mewah) 20% dan
 pph pasal 22 (untuk rumah sangat mewah) 5%.
Apps Bisnis.com available on:    

Sumber : property bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar