REI: Ini 4 Usulan Perbaikan Kebijakan Pajak,
Gairahkan Pasar Properti
Ipak Ayu H Nurcaya Senin, 22/02/2016 15:10 WIB


Ilustrasi pembangunan apartemen
Reuters
Bisnis.com, JAKARTA—Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan perbaikan
kebijakan pajak pada sektor properti.
Hal ini diyakini akan menjadi sumber utama pendorong pertumbuhan pasar properti
yang lesu pada tahun lalu.
Bendahara Umum Real Estat Indonesia (REI) Tulus Santoso mengatakan
ada empat usulan yang menjadi fokus REI mengenai kebijakan pajak.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar ditanggung pemerintah untuk konsumen
dan Pajak Penghasilan (PPh) 1% untuk penembang untuk rumah susun sederha
milik (rusunami) dengan harga di atas Rp144 juta. REI mengusulkan kenaikan
batas harga menjadi Rp188 hingga Rp200 juta yang dikenakan pajak tersebut.
Kedua, meninjau kembali kembali ketentuan pemungutan PPh pasal 22 untuk
harga hunian di bawah Rp5 miliar. "Ini sudah tidak relevan lagi, dihapuskan saja,"
katanya di Jakarta.
Ketiga, mengenai kebijakan tax amnesty. REI meminta segera disampaikan
rinciannya pada pengembang. "Kami juga mengusulkan PPh dan BPHTB
untuk dana investasi real estate (DIRE) sebesar 0%," kata Tulus.
Tulus mengatakan tarif PPh final 1% untuk DIRE dilakukan sejak berlakunya
RPP ini sampai 2020. Sedangkan PPh final 5% mulai dapat diberlakukan sejak 2012.
Sebelumnya, adapun jenis-jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap
setiap transaksi properti di Indonesia, lanjutnya, ada pph jual beli 5%, BPHTB 5%,
PPN 10%, PBB 0,5%, pph sewa 10%, ppnbm (untuk rumah mewah) 20% dan
pph pasal 22 (untuk rumah sangat mewah) 5%.
Sumber : property bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar